Menlu 8 Negara Muslim Kecam Keras Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al Aqsa

Menlu 8 Negara Muslim Kecam Keras Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al Aqsa

Berita Utama | inews | Jum'at, 24 April 2026 - 15:18
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) delapan negara muslim mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem. Salah satunya terkait pengibaran bendera di Masjid Al Aqsa.

Delapan negara Muslim yang menyuarakan kecaman yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA).

“Khususnya berlanjutnya serangan para pemukim dan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya,” tulis Kemlu lewat akun X, Jumat (24/4/2026).

Para Menlu juga menegaskan kembali tindakan-tindakan provokatif oleh Israel di Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia sekaligus pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut.

“Para menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen, serta menekankan pentingnya menjaga status tersebut, dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini,” tulis Kemlu.

Lebih lanjut, para Menlu juga menegaskan seluruh area Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim. 

Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif serta mengatur akses masuk ke dalamnya.

“Mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024,” paparnya.

Para Menlu pun mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat oleh para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban.

“Bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina. Para Menteri secara tegas juga menolak setiap upaya untuk menganeksasi Wilayah Pendudukan Palestina atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa,” tegasnya.

Para Menlu menekankan tindakan-tindakan tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan negara Palestina serta terhadap implementasi Solusi Dua Negara, meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat berbagai inisiatif yang sedang berlangsung yang bertujuan de-eskalasi dan memulihkan stabilitas.

“Menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki, dan mengakhiri praktik-praktik ilegalnya,” tegas pernyataan para Menlu.

Selain itu, para Menlu menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang konkret dan tegas untuk menghentikan pelanggaran tersebut. 

Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengintensifkan seluruh upaya regional dan internasional guna mendorong solusi politik dalam mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan Solusi Dua Negara.

“Menegaskan kembali dukungan penuh mereka terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak atas penentuan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tutup pernyataan tersebut. 

Diketahui, ratusan pemukim ilegal Israel kembali menggeruduk Masjid Al Aqsa, Yerusalem Timur, Selasa (21/4/2026). Parahnya, kali ini mereka mengibarkan bendera Israel di kompleks tempat suci ketiga bagi umat Islam tersebut.

Sejak 2023, kepolisian Israel secara sepihak mengizinkan pemukim Yahudi memasuki kompleks Masjid Al Aqsa setiap hari selama dua waktu, bersamaan dengan Salat Subuh dan Asar, kecuali Jumat dan Sabtu. Mereka melakukan ritual talmud yang seharusnya terlarang, mengintat status Al Aqsa sebagai tempat ibadah umat Islam yang dilindungi oleh hukum internasional.

Tindakan itu jelas memicu kecaman, bukan hanya dari Palestina tapi juga umat Islam di dunia

Topik Menarik