Sempat di Saudi, KPK Sebut Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah di Indonesia
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tersangka baru kasus kuota haji, Asrul Aziz Taba, sudah kembali ke Indonesia.
1. Sudah di Indonesia
Sebelumnya, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) itu sempat berada di Arab Saudi.
"Sudah ada di Indonesia," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Taufik tidak menyebutkan secara detail kapan yang bersangkutan tiba di Tanah Air.
Ia hanya menyebutkan, pihaknya sudah bersurat ke Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
"Sudah dicekal juga, awal bulan April," ujarnya.
Menurutnya, pencekalan tersebut juga berlaku untuk tersangka baru kasus kuota haji lainnya yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Asrul Azis Taba (ASR) berada di Arab Saudi.
Puncak Arus Balik Lebaran, 22 Gardu GT Cikampek Utama Dibuka Layani Kendaraan dari Transjawa
"Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Terkait posisi itu kata Budi, pihaknya telah mengonfirmasi ke pihak Imigrasi. Menurutnya, KPK pun telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan secara langsung.
Akan hal itu, Budi mengimbau ASR untuk segera balik ke Tanah Air guna kepentingan penyidik kasus tersebut.
"Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
"Karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, bisa segera tuntas," sambungnya.










