KPK Dalami Peruntukan Dana CSR terkait Kasus Maidi

KPK Dalami Peruntukan Dana CSR terkait Kasus Maidi

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 08:30
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peruntukan dana Corporate Social Responsibility (CSR) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi, yakni Sutrisno selaku Dirut PD Aneka Usaha dan Indah Sri Wahyuni selaku karyawan PD Aneka Usaha.

"Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Diketahui, pemeriksaan mereka di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana CSR.

Baca juga: Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Ditangkap KPK

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka adalah:

1. Maidi (Wali Kota Madiun)

2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. MD dan Sdr. RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik