AS Klaim Pegang Kendali Penuh Selat Hormuz: Tak Ada Kapal yang Boleh Lewat Tanpa Izin
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperbarui kebijakan kerasnya terhadap Iran. Kini, AS tak hanya memblokade pelabuhan-pelabuhan Iran namun juga Selat Hormuz.
Trump memerintahkan militer AS untuk melarang kapal-kapal melintasi Selat Hormuz tanpa izin.Kebijakan itu diterapkan sampai Iran mau mencapai kesepakatan.
"Kita memegang kendali penuh atas Selat Hormuz. Tidak ada kapal yang bisa masuk atau keluar tanpa persetujuan Angkatan Laut Amerika Serikat. Selat itu 'tertutup rapat' sampai Iran mau mencapai kesepakatan," kata Trump, dalam pernyataannya di akun Truth Social, dikutip Jumat (24/4/2026).
Di sisi lain, Iran juga memblokade Selat Hormuz dan tidak akan membukanya selama AS melanggar gencatan senjata. Selat Hormuz masih berada di bawah kendali Iran selama pecahnya perang melawan AS dan Israel. Iran membatasi kapal-kapal tanker maupun kargo yang melintas, yakni hanya milik negara-negara bersahabat atau mau membayar biaya tol yang boleh melintas.
Ketua parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf menegaskan, AS melanggar gencatan senjata karena melakukan blokade maritim terhadap kapal-kapal yang masuk maupun keluar dari pelabuhannya.
"Gencatan senjata penuh hanya masuk akal jika tidak dilanggar oleh blokade maritim dan penyanderaan ekonomi global," kata Ghalibaf.
Dia menegaskan Iran tak mungkin membuka Selat Hormuz selama masih ada pelanggaran gencatan senjata secara terang-terangan oleh AS.
Trump pada Selasa (21/4/2026) mengumumkan perpanjangan gencatan senjata dengan Iran sampai batas waktu yang tak ditentukan. Dia hanya menyebut gencatan senjata berlangsung sampai Iran menyerahkan proposal perundingan terpadu. Namun Trump tetap menerapkan blokade terhadap kapal-kapal yang masuk dan keluar pelabuhan-pelabuhan Iran di sepanjang Selat Hormuz.
Trump mendesak Iran untuk kembali ke meja perundingan di Pakistan guna menyepakati perdamaian. Namun Iran menegaskan tak akan berunding selama blokade maritim AS berlangsung.
Gencatan senjata sebelumnya, yang diumumkan Trump pada 7 April, berlaku selama 2 minggu yang berakhir pada Rabu (22/4/2026).










