Terungkap! Begini Modus Curang Pabrik Minyakita di Sidoarjo, 2 Orang Ditangkap
SIDOARJO, iNews.id – Praktik curang yang diduga dilakukan pemilik pabrik pengemasan minyak goreng subsidi Minyakita di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terbongkar.
Pabrik tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran perlindungan konsumen dengan modus mengurangi isi takaran pada kemasan jeriken 5 liter.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya selisih takaran yang cukup signifikan. Kemasan yang tertera 5 liter, faktanya hanya berisi 4,3 liter," ungkap Kanit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Teguh, Kamis (23/4/2026).
Dia mengungkapkan, praktik nakal produsen Minyakita milik PT Aku Bisa Indonesia Maju ini terungkap setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Konsumen mengeluhkan isi minyak dalam jeriken yang tampak tidak penuh dan tidak sesuai dengan label yang tertera.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengujian, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Minyakita yang seharusnya berisi 5 liter, ternyata hanya diisi sebanyak 4,3 liter oleh pihak pengelola.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan karton Minyakita kemasan jeriken 5 liter yang siap edar. Selain barang bukti fisik, polisi juga mengamankan pemilik serta pengelola pabrik untuk dimintai keterangan.
Penindakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, serta memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan oleh ulah oknum pengusaha yang mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Jatim guna pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami sudah berapa lama praktik pengurangan takaran ini berlangsung dan ke mana saja wilayah distribusinya.
Kini, pabrik di Gedangan tersebut dalam status non-aktif dan diawasi ketat oleh petugas Satreskrimsus Polda Jatim.










