Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China di Sidoarjo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China di Sidoarjo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Nasional | inews | Rabu, 22 April 2026 - 13:37
share

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri membongkar praktik impor ilegal handphone (HP) dari China dengan nilai fantastis. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ telah ditetapkan dan kini tengah diproses hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam memasukkan dan mendistribusikan barang ilegal tersebut di Indonesia.

"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia diduga melanggar berbagai aturan, mulai dari perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, SJ berperan sebagai pembeli sekaligus distributor barang dan HP ilegal tersebut di dalam negeri.

Dalam pengungkapan sebelumnya di Jakarta, polisi menggeledah enam lokasi dan menyita puluhan ribu unit ponsel ilegal. Barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 56.000 unit iPhone senilai Rp225 miliar, lebih dari 1.600 unit ponsel Android senilai Rp5 miliar, serta lebih dari 18.000 aksesori ponsel. Seluruh barang tersebut diketahui tidak memenuhi standar SNI.

Sebagai pengembangan kasus, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Perusahaan tersebut diduga menjadi holding yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.

"PT TSL ini merupakan perusahaan atau Holding Company yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi terhadap HP ilegal," ujar Brigjen Ade Safri.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut menyita dokumen perusahaan serta satu unit truk boks berisi paket barang yang kini masih dalam pemeriksaan. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara," katanya.

Topik Menarik