Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku
MALUKU, iNews.id - Polisi resmi menetapkan dua pelaku penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Jedua tersangka tersebut diketahui bernama Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Penetapan status hukum dilakukan setelah polisi menggelar perkara terkait kasus tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan foto yang beredar, kedua tersangka terlihat menggunakan borgol saat digiring petugas kepolisian menuju Rutan Polda Maluku. Mereka juga tampak dikawal ketat aparat.
“Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” ujarnya.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas kasus penikaman yang menewaskan Nus Kei. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT. Polisi mengungkap motif pelaku adalah balas dendam atas kematian saudara mereka pada tahun 2020.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat yang terjadi pada 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi," kata Rositah.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.










