Terungkap Motif Pembunuhan di Jombang, Pelaku Cemburu Wanita Disukainya Didekati Korban
JOMBANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda yang jasadnya ditemukan di sungai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/4/2026). Pelaku mengaku nekat membunuh korban karena cemburu.
Pelaku bernama Slamet Mahmudi (43), warga Kediri, ditangkap bersama Abdul Muntolib yang turut membantu menghilangkan barang bukti. Keduanya kini ditahan di Polres Jombang.
Korban diketahui bernama Anang Sularso (33), warga Gurah, Kediri. Jasadnya ditemukan warga tersangkut di beton pembatas sungai di Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam. Pada bagian leher korban ditemukan luka akibat sabetan senjata tajam.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk diautopsi. Hasil penyelidikan mengungkap identitas korban sekaligus mengarah pada pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Slamet sebagai pelaku utama pembunuhan. Dia menghabisi korban menggunakan golok di wilayah Purwoasri, Kediri.
Setelah korban tewas, Slamet meminta bantuan Abdul Muntolib untuk menghilangkan jejak. Keduanya melucuti pakaian korban, lalu membuang jasadnya ke sungai hingga akhirnya ditemukan warga di wilayah Jombang.
Selain itu, sepeda motor, pakaian korban, serta golok yang digunakan untuk membunuh dibuang ke Sungai Brantas. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik kedua pelaku sebagai barang bukti.
Kepada penyidik, Slamet mengaku motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Dia sakit hati karena seorang janda berinisial LH (44) yang disukainya didekati oleh korban.
"Motif dari tersangka ini karena kecemburuan terhadap wanita. Jadi pacar tersangka didekati oleh korban kemudian tersangka cemburu kemudian melakukan pembunuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, Selasa (21/4/2026).
Dia menyampaikan, pelaku utama dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Abdul Muntolib dijerat pasal penghilangan barang bukti dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.










