Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

Nasional | inews | Selasa, 21 April 2026 - 22:34
share

MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga kurir sabu di halte bus di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Para pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket sabu seberat satu kilogram yang dikamuflasekan dalam kemasan camilan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MW, MZA dan FR. Mereka diduga merupakan kurir yang bekerja atas perintah seorang bandar berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di halte bus Jalan Urip Sumoharjo saat para pelaku mengambil kiriman sabu dari Sulawesi Tengah.

“Tempat kejadiannya itu di halte bus Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Itu ada tiga tersangka yang kami amankan. Jadi tiga-tiganya ini merupakan perannya sebagai kurir atas perintah bos dia dengan inisial A juga yang saat ini kami masih melakukan pencarian dan saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP Lulik.

Menurutnya, para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka diketahui mengambil dan mendistribusikan sabu dari Makassar ke wilayah Gowa maupun sebaliknya.

“Nah mereka ini bukan hanya sekali ini melakukan, sudah sering melakukan, memindahkan barang dari Kota Makassar ke wilayah Gowa ataupun dari wilayah Gowa ke Kota Makassar. Itu menurut pengakuan mereka sudah hampir enam kali melakukan hal seperti itu,” ucapnya.

Sabu tersebut dikirim menggunakan bus dari Provinsi Sulawesi Tengah dan disembunyikan dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas. Polisi juga sempat mengamankan satu orang lainnya berinisial MI, namun setelah pemeriksaan dinyatakan tidak terlibat dan berstatus sebagai saksi.

“Dari kemarin sudah kami melakukan gelar perkara kemudian kami tentukan sikap bahwa sahnya saudara MI ini tidak terlibat dalam perkara ini sehingga kita pulangkan kepada keluarganya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat sekitar satu kilogram. Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Makassar, khususnya kawasan Pampang.

Selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan total 141 tersangka yang berhasil diamankan.

Topik Menarik