3 Hakim Militer akan Adili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Susunannya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan majelis hakim untuk mengadili kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari mengatakan susunan majelis hakim ini ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.
"Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, Majelis yang menyidangkan para terdakwa dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Endah memerinci, susunan majelis hakim yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua serta Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin sebagai anggota.
"Kolonel Fredy hakim ketua," tutur Endah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diagendakan pada Rabu (29/4/2026) mendatang. Sidang terbuka untuk umum.
"Estimasi (sidang perdana) tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok," ujar Endah.
Jelang Lebaran, Pos Robot Transformers di Rest Area KM 27 Cirebon TakLagi Jadi Daya Tarik Pemudik
Berdasarkan informasi yang ditampilkan pada SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.I1- 08/AL/IV/2026. Perkara ini teregister sejak 17 April 2026.
Dalam SIPP tersebut keempat terdakwa yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP) dan Lettu Sami Lakka.









