Alasan MUI Tak Setuju Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Alasan MUI Tak Setuju Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Terkini | inews | Senin, 20 April 2026 - 02:01
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap alasan tak setuju penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih hidup dalam operasi pengendalian oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Metode tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip ajaran Islam dan etika kesejahteraan hewan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan tindakan mengubur ikan dalam kondisi hidup melanggar dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.

Meski demikian, MUI menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi ekosistem. Diketahui, ikan invasif tersebut dianggap merusak lingkungan sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Namun, dari sudut pandang syariah, metode yang digunakan menjadi sorotan. Penguburan dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian hewan.

Kiai Miftah menegaskan, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW.

"Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim)."

Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, metode tersebut dinilai menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia, dikutip dari keterangan MUI, Minggu (19/4/2026).

Sebelumnya, operasi penangkapan ikan sapu-sapu di Jakarta menghasilkan tangkapan hingga 6,98 ton yang kemudian langsung dikubur.

Topik Menarik