Licik! Pelaku Penyalahgunaan Elpiji dan BBM Subsidi di Purbalingga Ditangkap

Licik! Pelaku Penyalahgunaan Elpiji dan BBM Subsidi di Purbalingga Ditangkap

Nasional | inews | Jum'at, 17 April 2026 - 22:58
share

PURBALINGGA, iNews.id - Kasus penyalahgunaan elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dibongkar polisi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dua pelaku diamankan dengan modus berbeda, namun sama-sama meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengungkap kedua kasus ini terjadi di lokasi berbeda. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial S (65), seorang pedagang asal Kecamatan Kaligondang.

Dia terbukti menyalahgunakan elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Modus ini dilakukan menggunakan alat khusus berupa pipa modifikasi. Gas hasil oplosan kemudian dijual dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih mahal.

"Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp16.000 kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual dengan harga sampai Rp200.000 per tabung. Jadi keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai Rp10 juta," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kamis (16/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat modifikasi hingga satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka AM (53), seorang sopir asal Banjarnegara. Dia diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara membeli di berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli Pertalie di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigen dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara," kata Kapolres.

Pelaku kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi. Dalam sehari, dia mampu membeli hingga 200 liter Pertalite. Keuntungan yang diperoleh pun cukup besar.

"Tersangka membeli pertalite seharga Rp10.000 per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.000. Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan," ucapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan modifikasi, jeriken berisi BBM, pompa hingga barcode berbeda untuk mendapatkan pasokan.

Kapolres menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan migas dan perlindungan konsumen.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ucapnya.

Topik Menarik