SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - SP3 kasus ijazah Jokowi resmi diterbitkan untuk Rismon Hasiholan Sianipar. Ahli forensik tersebut kini dinyatakan bebas dari proses hukum setelah penyidikan atas namanya dihentikan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar di kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). Ahli forensik tersebut kini dinyatakan bebas dari proses hukum setelah penyidikan dihentikan.
Rismon menerima langsung salinan SP3 tersebut pada Kamis (16/4/2026). Dia datang bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang serta Ketua Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rismon memastikan status hukum kliennya telah jelas setelah SP3 diterbitkan.
"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ucap Jahmada Girsang.
Jahmada menjelaskan bahwa proses SP3 telah berjalan sejak awal Maret 2026. Surat tersebut akhirnya resmi diterbitkan pada 14 April 2026 oleh pihak kepolisian.
"Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang," kata Jahmada.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice berjalan.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon. Pertemuan antara kedua pihak bahkan dilakukan langsung, termasuk di kediaman Jokowi di Surakarta.
Selain itu, mediasi lanjutan juga dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga akhirnya disepakati penyelesaian melalui restorative justice.
TMeski Rismon telah mendapatkan SP3, polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujar dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, beberapa tersangka termasuk Rismon telah dicabut statusnya setelah mengajukan restorative justice. Namun proses hukum terhadap pihak lain tetap berlanjut.










