Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan mendampingi langsung Rismon Sianipar menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya. Andi menyebut Rismon kini bisa tidur dengan nyenyak.
"Jadi dia (Rismon) mengatakan juga secara terbuka dia sudah bisa untuk tidur nyenyak untuk itu ya," ujar Andi dalam program Interupsi bertajuk 'Rismon Bebas, Nasib Roy Suryo Cs?' di iNews, Kamis (16/4/2026).
Andi menyebut selama ini Rismon memikul beban secara berat sebagai seorang peneliti. Pasalnya, Rismon telah mengakui melakukan kesalahan dalam meneliti ijazah Jokowi.
"Memang ya dalam hal ini beban pikiran dia secara mentality pun terhadap apa yang dia lakukan sebagai peneliti dan dia membuat kesalahan besar untuk itu," ucap dia.
Setelah menerima SP3, kata dia, Rismon akan merevisi hasil penelitiannya tanpa paksaan siapa pun. Revisi juga dilakukan terhadap hasil penelitian yang dimuat dalam buku Gibran End Game.
"Dia mengatakan kepada saya itu adalah memang saya harus membuat revisi itu ya karena saya telah membuat kesalahan dalam penelitian ini," ucapnya.
Andi menilai penerbitan SP3 terhadap Rismon menunjukkan mekanisme restorative justice (RJ) berjalan sesuai jalur.
Dia berharap proses hukum lain yang tengah berjalan dapat segera memasuki tahap P21 oleh Kejaksaan agar bisa segera diadili di meja persidangan.
"Artinya di sini SP3 ini yang telah diberikan kepada Rismon ini, ini menunjukkan bahwa RJ (restorative justice) itu berjalan secara on the track gitu ya," jelasnya.
Diketahui, Rismon Sianipar telah menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026). Dia pun memamerkan SP3 itu ke publik.
Surat itu diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang dan Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ujar Jahmada Girsang usai mendapat salinan SP3.
Dia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. Menurut dia, SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.
"Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang," kata Jahmada.
Dia menyebut, SP3 itu diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 14 April 2026.
"Jadi secara resmi rekan-rekan, bahwa sejak tanggal 14 (April) kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami atau klien kami, Rismon Hasiholan Sianipar sudah mendapatkan SP3 dari empat laporan yang sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu yang perlu dijelaskan kepada rekan-rekan," pungkas Jahmada.










