Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Ketua Ombudsman Punya Harta Rp4,1 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Ketua Ombudsman Punya Harta Rp4,1 Miliar

Terkini | inews | Kamis, 16 April 2026 - 15:18
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel pada Kamis (16/4/2026). Ternyata ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,1 miliar.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, harta tersebut ia laporkan saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.

Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur dan Cirebon. Kemudian alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp595.000.000.

Alat transportasi dan mesin ini terdiri atas motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp50.000.000, kemudian mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp545.000.000.

Di samping itu, Hery juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000. Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai mencapai Rp539.668.649.

Dalam laporan tersebut, Hery tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Ia juga tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta kekayaannya bersih mencapai Rp4.170.588.649.

Sebelumnya, Hery ditetapkan sebagai tersangka usai 6 hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman. Ia baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).

Topik Menarik