Polda Metro Bongkar Praktik LPG Oplosan, Omzet Pelaku Capai Rp2,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik LPG oplosan sepanjang April 2025 hingga April 2026. Para pelaku meraup omzet hingga Rp2,7 miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan modus para pelaku yakni dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram.
Menurut dia, para pelaku ditangkap di enam lokasi berbeda yakni masing-masing satu di Jakarta Barat, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang, serta dua di Jakarta Barat.
“Secara umum untuk modus operandi itu kurang lebih sama,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menindak enam gudang atau toko yang dijadikan tempat memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.
Victor menjelaskan, pelaku menggunakan pipa besi atau alat suntik yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung kosong berukuran lebih besar.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kilo yang subsidi ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kilo nonsubsidi, ke tabung gas LPG kosong ukuran 50 kilo nonsubsidi dengan menggunakan pipa besi atau alat suntik,” jelasnya.
Agar proses pemindahan berjalan lancar, pelaku juga menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung tujuan.
“Tabung LPG kosong ukuran 12 kilo non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung,” kata Victor.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 11 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemilik sekaligus dokter atau juru suntik, operator pemindahan gas, hingga sopir dan kernet distribusi.
Selain itu, polisi menyita total 1.259 tabung gas dari berbagai ukuran, terdiri dari 954 tabung LPG 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, dan tiga tabung 50 kilogram. Polisi juga menyita 85 alat suntik, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Sita 86 Rekaman CCTV, Polisi Temukan 2.610 Gambar Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Dari enam lokasi yang diungkap, total omzet para pelaku ditaksir mencapai Rp2,7 miliar dengan nilai terbesar berasal dari satu lokasi di Jakarta Timur yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta Pasal 55 KUHP.










