Terungkap! Pencurian Puluhan Besi Bekas Rel Kereta di Jombang Diotaki Oknum Pegawai KAI

Terungkap! Pencurian Puluhan Besi Bekas Rel Kereta di Jombang Diotaki Oknum Pegawai KAI

Nasional | inews | Kamis, 16 April 2026 - 10:03
share

JOMBANG, iNews.id - Upaya pencurian batang besi bekas rel kereta api di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil digagalkan polisi, Rabu (15/4/2026) malam. Dua pelaku ditangkap saat kedapatan mengangkut hasil curian menggunakan mobil pikap.

Petugas Satreskrim Polsek Sumobito menangkap kedua pelaku di area Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito. Saat itu, pelaku tertangkap tangan sedang menaikkan potongan besi rel ke kendaraan.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan potongan besi bekas rel yang telah dimuat ke dalam mobil pikap. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumobito untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan bahwa besi yang dicuri merupakan rel bekas milik PT KAI yang disimpan di area stasiun, bukan rel aktif yang digunakan untuk operasional kereta.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing Slamet (50), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan Iswandi (44), warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pencurian diduga melibatkan oknum pegawai PT KAI berinisial CIK (49), warga Gubeng, Surabaya, yang disebut sebagai otak kejahatan tersebut.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IR, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang diduga membeli besi hasil curian. CIK dan IR kini turut ditahan di Polsek Sumobito untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Bagus, para pelaku diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian. Pada aksi pertama, mereka berhasil menjual 22 batang besi rel dengan nilai sekitar Rp4 juta.

Namun, pada percobaan kedua, aksi mereka dipergoki oleh petugas Polsuska yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.

"Ditangkap dua orang saat beraksi, setelah itu kami amankan di polsek dan kami periksa dilakukan pengembangan dan kami juga mengamankan oknum dari pegawai PT Kereta Api yang terlibat kemudian dengan yang menadah juga kami amankan," ujar AKP Bagus.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik