Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya SAAT ini muncul wacana DPR untuk menyetop sementara restitusi guna mendukung ketahanan fiskal pemerintah. Dalam konteks peningkatan penerimaan negara, terdapat langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan pemerintah dan DPR, yakni meraih kembali penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor pertambangan yang kini menguap. Penerimaan negara dari PPN sektor tambang mulai tergerus sejak 1 April 2022 dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU tersebut, hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya yang sebelumnya berstatus bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP/bukan objek PPN) diubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP/objek PPN). Perubahan ini mencakup antara lain perusahaan tambang batubara, gas, dan komoditas tambang lainnya. Perubahan status tersebut membawa konsekuensi fiskal yang signifikan. Negara melepaskan hak penerimaan PPN yang sebelumnya bersifat final, karena Pajak Masukan perusahaan tambang yang semula tidak dapat dikreditkan kini menjadi dapat dikreditkan. Dari berbagai pemberitaan nasional pada 8 Desember 2025, Menteri Keuangan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI menyampaikan bahwa restitusi PPN perusahaan tambang batubara sekitar Rp25 triliun per tahun. Dengan porsi ekspor batubara sebesar 66,6 per tahun, maka negara telah melepaskan potensi penerimaan PPN yang sebelumnya bersifat final sekitar Rp38 triliun (Rp25 triliun x 100/66,6). Dengan demikian, dari sektor batubara saja, penerimaan negara dari PPN telah menguap sekitar Rp38 triliun per tahun. Nilai tersebut berpotensi meningkat apabila memperhitungkan sektor gas, yang juga berubah dari bukan objek PPN menjadi objek PPN dalam UU HPP. Artinya, puluhan triliun penerimaan negara dari PPN yang sebelumnya bersifat final kini menjadi tidak final.
Penerimaan tersebut bahkan dapat menjadi pengurang Pajak Keluaran dan berpotensi direstitusi. Perusahaan tambang memperoleh kembali Pajak Masukannya melalui mekanisme pengkreditan, bahkan berpotensi memperoleh restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran. Timbul pertanyaan, apakah perubahan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya dari Non-BKP menjadi BKP dalam UU HPP mencerminkan keadilan? Dan bagaimana negara dapat meraih kembali hak PPN final tersebut untuk masa yang akan datang?
Konsekuensi Fiskal Hasil Tambang sebagai BKP
Perubahan hasil tambang menjadi BKP dalam UU HPP membawa konsekuensi fiskal bahwa Pajak Masukan perusahaan tambang yang sebelumnya tidak dapat dikreditkan kini menjadi dapat dikreditkan. Ketika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Masukan tersebut menjadi bagian dari biaya perusahaan tambang dan menambah harga pokok produksi. Dalam kondisi ini, penerimaan negara dari Pajak Masukan menjadi bersifat final. Sebagai ilustrasi, apabila perusahaan tambang membayar Pajak Masukan (PPN Masukan) sebesar Rp38 triliun per tahun atas pembelian peralatan tambang dan kebutuhan operasional lainnya, maka PPN tersebut pada dasarnya telah dipungut oleh pemasok perusahaan tambang dan disetorkan ke kas negara. Karena hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya merupakan bukan objek PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan menjadi bagian dari biaya perusahaan tambang.Dengan demikian, penerimaan negara sebesar Rp38 triliun tersebut menjadi bersifat final. Dalam kondisi ini, negara telah menerima PPN secara penuh pada tahap pertama rantai transaksi sebelum hasil tambang dijual ke tahap berikutnya. Selanjutnya, perusahaan yang membeli hasil tambang tidak memperoleh Pajak Masukan dari perusahaan tambang. Ketika perusahaan tersebut menjual produk akhirnya kepada konsumen akhir dan memungut PPN Keluaran, misalnya Rp500 triliun. Ini merupakan tahap kedua penerimaan negara dari PPN secara penuh. Total penerimaan negara menjadi Rp538 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp38 triliun dari pemasok perusahaan tambang dan Rp500 triliun dari pabrikan kepada konsumen akhir. Namun kondisi tersebut berubah ketika Pajak Masukan dapat dikreditkan. Dengan hasil tambang sebagai objek PPN, perusahaan tambang dapat memungut PPN Keluaran. Misalnya perusahaan tambang memungut PPN Keluaran kepada pabrikan sebesar Rp13 triliun, sementara Pajak Masukan sebesar Rp38 triliun, maka terjadi kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp25 triliun yang dapat dimintakan restitusi. Dalam kondisi ini, negara tidak memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp13 triliun. Secara fiskal, negara justru berkewajiban mengembalikan Rp25 triliun kepada perusahaan tambang apabila diajukan restitusi. Hal ini terjadi apabila kelebihan Pajak Masukan tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Selanjutnya, pabrikan yang memungut PPN Keluaran sebesar Rp500 triliun dari konsumen akhir, berkewajiban menyetor ke kas negara sejumlah Rp487 triliun setelah mengkreditkan Pajak Masukan Rp13 triliun. Akibatnya, total penerimaan negara turun dari Rp538 triliun menjadi Rp500 triliun. Selisih tersebut mencerminkan penerimaan negara yang menguap sebesar Rp38 triliun yang merupakan total Pajak Masukan perusahaan tambang. Untuk memperjelas ilustrasi tersebut, penerimaan negara dapat digambarkan melalui tabel di bawah ini:
Keadilan Pengkreditan PPN Masukan Perusahaan Tambang
Sejak pertama kali UU PPN diberlakukan 1 Juli 1984, hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya ditetapkan sebagai Non-BKP/bukan objek PPN. Ketentuan tersebut berlaku hingga UU HPP mengubahnya menjadi objek PPN sejak 1 April 2022. Argumentasi kesetaraan perlakuan antara perusahaan tambang dan sektor usaha lainnya tidak sepenuhnya tepat. Hal ini karena perusahaan tambang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, filosofi aturan sebelumnya yang menjadikan hasil tambang sebagai bukan objek PPN sesungguhnya lebih mencerminkan keadilan yang lebih komprehensif. Dalam ilustrasi sebelumnya, kebijakan tersebut menghasilkan penerimaan negara final sebesar Rp38 triliun. Dengan demikian, perusahaan tambang yang memanfaatkan SDA Indonesia selayaknya memberikan kontribusi fiskal yang lebih besar dibandingkan sektor usaha lainnya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Negara perlu meraih kembali hak penerimaan yang bersifat final dari Pajak Masukan perusahaan tambang.Urgensi Perppu
Untuk meraih kembali hak negara dari Pajak Masukan perusahaan tambang, pemerintah dapat mengembalikan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai Non-BKP/ bukan objek PPN dalam UU PPN. Mengingat urgensinya saat ini menjaga ketahanan fiskal, pemerintah dapat mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk meraih kembali hak penerimaan Pajak Masukan perusahaan tambang menjadi penerimaan negara bersifat final dengan mengubah UU PPN guna mengembalikan hasil tambang sebagai Non-BKP. Langkah ini berpotensi mengembalikan puluhan triliun rupiah penerimaan negara setiap tahunnya.Bukan Beban Pajak Baru untuk Perusahaan Tambang
Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Ketentuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan telah berlaku sejak UU PPN diberlakukan pada 1 Juli 1984 hingga 31 Maret 2022. Dengan demikian, kebijakan ini hanya mengembalikan kondisi yang pernah berlaku sebelumnya.Pengalaman Masa Lalu Perusahaan Tambang yang Memberatkan
Pada masa lalu, terdapat perusahaan gas yang dikoreksi otoritas pajak hasil penjualannya sebagai objek PPN, meskipun gas diambil langsung dari sumbernya dan dialirkan melalui pipa. Hal ini menimbulkan beban pajak dan sanksi yang dianggap mencederai rasa keadilan. Pengalaman tersebut mendorong perusahaan tambang memperjuangkan agar hasil tambang diperlakukan sebagai objek PPN. Dengan menjadi objek PPN, perusahaan tambang dapat mengkreditkan Pajak Masukan dan mengurangi beban biaya harga pokok produksi. Walau perusahaan tambang berkewajiban memungut PPN atas penjualan hasil tambang, mereka dapat mengkreditkan PPN Masukannya. Perusahaan tambang hanya berkewajiban menyetorkan PPN kurang bayar kepada negara atas delta PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, sehingga PPN Masukannya akan kembali masuk dalam cash flow perusahaan tambang melalui PPN Keluaran yang dipungut maksimal sebesar PPN Masukan.Bila PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka perusahaan tambang berhak atas restitusi PPN. Ini yang terjadi dalam fenomena maraknya restitusi perusahaan tambang saat ini. Sesuai UU PPN, dengan dapat dikreditkannya PPN Masukan, maka ini akan mengurangi beban harga pokok produksi perusahaan tambang sebesar PPN Masukan, sekaligus menaikan laba perusahaan sebesar PPN Masukan. Perubahan dalam UU HPP terhadap UU PPN yang mengubah hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya dari bukan objek PPN menjadi objek PPN telah memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan tambang batubara dan gas karena PPN Masukan yang semula adalah biaya menjadi bukan biaya dan menaikkan laba perusahaan.










