Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kutai Kartanegara, Sita Sabu 1,5 Kg

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kutai Kartanegara, Sita Sabu 1,5 Kg

Nasional | inews | Rabu, 15 April 2026 - 22:20
share

KUKAR, iNews.id - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengungkapkan, kasus ini merupakan bagian dari 79 perkara narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga April 2026.

“Selama empat bulan ini kami ungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka. Ini menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kukar,” kata Khairul dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohannes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan besar ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24). Pelaku ditangkap di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, Minggu (12/4) sekitar pukul 22.30 WITA. Dari tangan A, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.027 gram.

“A mengaku hanya sebagai kurir. Ia ditugaskan mengantar sabu kepada pemesan dan mendapat upah Rp 800 ribu,” ujar AKP Yohannes.

Selain sabu, polisi juga menyita tas, wadah plastik, uang tunai Rp800 ribu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, tim bergerak ke sebuah kamar hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial NN (33). Dari tangan NN, petugas menyita sabu seberat 561,3 gram yang telah dikemas dalam 18 paket siap edar.

“Selain itu, kami juga mengamankan alat press, dua timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi,” katanya.

Polisi menduga NN berperan dalam pemecahan dan distribusi sabu. Sementara satu pelaku lain berinisial N masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Secara keseluruhan, selama empat bulan terakhir, polisi menyita 3.678,73 gram sabu. Selain itu, diamankan juga 1.140 butir obat keras jenis LL dan 328,94 gram ganja. Uang tunai sebesar Rp65.243.000 turut diamankan sebagai barang bukti. Nilai ekonomis sabu 1,5 kg tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Polisi memperkirakan, jumlah tersebut dapat menyelamatkan sekitar 15 ribu orang. Perhitungan ini berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

Kapolres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika. Penindakan akan diperkuat, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur digital.

“Kami akan terus meningkatkan penindakan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur digital,” ucapnya.

Topik Menarik