Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi
JAKARTA, iNews.id - Salah satu dosen Universitas Budi Luhur, berinisial Y dilaporkan ke polisi buntut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, ARN. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Ditres Perlindingan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Laporan tersebut dibuat oleh korban, ARN pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Saat ini, laporan itu sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Polisi menyatakan, setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif dan transparan.
Penanganan perkara, katanya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," tuturnya.
Budi mengimbau, masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.










