Korban Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI 27 Orang: Mahasiswi hingga Dosen
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI, Timotius Rajagukguk menyebut, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 27 orang. Para korban terdiri atas mahasiswi hingga dosen.
“Kalau yang saya dampingi ada 20 mahasiswi. Untuk dosen, jumlahnya sekitar 7 orang,” kata Timotius, dikutip Rabu (15/4/2026).
Dia menjelaskan, pelecehan yang dilakukan kepada para korban telah berlangsung sejak 2025 lalu. Pelecehan ini, kata dia, sudah diketahui oleh para korban.
“Kasus ini sudah terjadi sejak 2025. Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari 2025,” ujar dia.
Dia menggambarkan, para korban menjalani aktivitas perkuliahan dengan rasa tidak aman. Terlebih, korban harus melihat para pelaku setiap datang ke kampus.
“Melecehkan mereka di depan hadapan mereka sendiri dengan sarana yang mereka bilang sebagai grup privat tersebut,” ujar dia.
Kasus ini baru dia tangani setelah lebaran 2026 ketika sejumlah korban sudah merasa tidak lagi kuat dan mulai mencari bantuan hukum. Dia mengatakan, keberanian korban ini bukan keputusan mudah karena jumlah pelaku yang mencapai 16 orang dan mereka disebut memiliki posisi atau jabatan di lingkungan kampus.
“Korban merasa apabila ini dinaikkan pada waktu itu, apakah mungkin masyarakat akan menilai bahwasanya ini adalah hal yang sangat wajar? Ini (laporan) adalah hal yang lumrah dilakukan, dan korban malah akan didiskreditkan,” kata dia.










