Puspadaya Perindo Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming hingga Tuntas: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo menunjukan komitmen dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Hal itu ditunjukan dalam proses advokasi kasus pencabulan anak dengan modus child grooming di Jakarta Timur.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menuturkan, pihaknya baru saja menerima salinan putusan lengkap dari PN Jakarta Timur. Dalam putusan perkara itu, PN Jakarta Timur menjstuhkan vonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar terhadap pelaku.
"Kami, Puspadaya Perindo, memiliki perhatian khusus apalagi terhadap anak-anak, dan kami selalu berkomitmen untuk mendampingi secara gratis dari awal melakukan konsultasi, konseling, kemudian juga membuat langkah hukum," ujar Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Amriadi menambahkan, komitmen itu selaras dengan instruksi dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo agar tetap peduli pada masyarakat serta mengawal program pemerintah agar pro-rakyat.
"Puspadaya Perindo selalu diberikan arahan dari Ibu Ketua Umum kami yang bentuk kepedulian kepada anak-anak dan perempuan Indonesia dan kami juga mendorong kepada pemerintah dan juga mendukung program-program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam hal melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amy Kamila menuturkan, proses advokasi terhadap perkara ini merupakan aksi nyata dan bentuk komitmen Puspadaya Perindo. Dia menyatakan, pihaknya tak pernah meninggalkan korban kekerasan seksual dalam proses hukum.
"Ini adalah langkah nyata dari Puspadaya bahwa kami betul-betul berkomitmen kepada masyarakat untuk turut andil, bukan hanya menerima laporan saja, tapi mengikuti, mendampingi selama proses ini berjalan," kata dia.
"Kami tidak pernah meninggalkan korban sendiri dan juga keluarganya, selalu berinteraksi dengan baik, kemudian juga berkomunikasi dengan teman-teman yang menjadi penegak hukum juga untuk pada akhirnya kasus ini bisa mendapat tempat ataupun hal-hal yang sesuai gitu ya. Jadi memang ini bentuk nyata kita bahwa kita mendampingi dari proses awal sampai akhir," ucapnya.
Meski demikian, Amy mendorong kaum hawa dan juga para penyintas untuk berani berbicara, berani bersuara terhadap kasus kekerasan seksual. Apalagi, bulan April ada perayaan hari Kartini. Dia menyatakan, pihaknya terbuka menerima aduan kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak.
"Teman-teman yang mau konsultasi ke Puspadaya atau pendampingan hukum, bisa langsung melalui channel-channel Puspadaya seperti di media sosial Instagram ataupun melalui email dan juga WhatsApp. Kemudian nanti kami akan ketemu sama teman-teman untuk mendengarkan terlebih dahulu," ucap Amy.










