Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Terkini | inews | Selasa, 14 April 2026 - 14:40
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi rumah dinas. Kuasa hukum Indra, Yuniko Syahrir, bersyukur atas putusan tersebut.

Yuniko menyatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan terbukti di persidangan.

“Setelah kita melalui serangkaian persidangan ya, dari mulai pengajuan permohonan, jawaban-jawaban, terus kemudian menghadirkan saksi dan bukti juga, ahli juga. Jadi alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, kita dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan itu,” ujar Yuniko.

Dia menambahkan, pihaknya akan melihat langkah selanjutnya pascaputusan tersebut.

“Nanti kita lihat ke depannya,” imbuh dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan, serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik seperti penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri tidak sah.

Topik Menarik