UI Jatuhkan Sanksi Organisasi ke 16 Terduga Pelaku Pelecehan di FH

UI Jatuhkan Sanksi Organisasi ke 16 Terduga Pelaku Pelecehan di FH

Berita Utama | inews | Selasa, 14 April 2026 - 14:43
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) terduga pelaku pelecehan seksual di sidang dalam forum yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam. Dalam forum itu, mereka dijatuhi sanksi organisasi. 

Sanksi tersebut berupa dicabut status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FHUI. 

"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa," ucap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Surat keputusan tersebut viral di media sosial X yang diunggah oleh akun @ghannnio.

Dalam unggahan tersebut, terdapat foto 16 terduga pelecehan yang dimaksud. Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. 

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujarnya.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin.

Topik Menarik