KPK Panggil 6 Kadis Pemkab Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala dinas (kadis) Kabupaten Cilacap, Selasa (14/4/2026). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
"Hari ini Selasa (14/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Adapun, para saksi yang dipanggil di antaranya Annisa Fabriana selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Arida Puji Hastuti selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Achmad Nurlaeli selaku Kadis Lingkungan Hidup; dan Buddy Haryanto selaku Kadis Komunikasi dan Informatika.
Lalu, Budi Narimo selaku Kadis Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga; Moch Ichlas Riyanto selaku Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap," kata dia.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan ketujuh saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










