Menhaj: Petugas Haji Berangkat ke Arab Saudi Mulai 13 April 2026

Menhaj: Petugas Haji Berangkat ke Arab Saudi Mulai 13 April 2026

Terkini | inews | Selasa, 14 April 2026 - 12:37
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diberangkatkan ke Arab Saudi mulai 13 April 2026. Pemberangkatan dilakukan secara bertahap.

Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menyampaikan rangkaian keberangkatan akan diawali oleh Tim Advance. Kehadiran tim awal ini bertujuan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana siap sebelum kedatangan rombongan besar petugas maupun jemaah.

"Keberangkatan Tim Advance pada tanggal 13 April 2026," kata Gus Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Selanjutnya, kata dia, petugas yang tergabung dalam Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Daker Madinah akan diberangkatkan pada 17 dan 18 April 2026. 

Sementara itu, petugas Daker Makkah dijadwalkan menyusul dalam tiga gelombang keberangkatan, yakni pada 22, 23, dan 24 April 2026.

Sebagai penutup rangkaian kesiapan petugas, delegasi Amirul Hajj berangkat ke Arab Saudi pada 19 Mei 2026.

"Amirul Hajj pada tanggal 19 Mei," ujarnya.

Di sisil lain, Gus Irfan meminta persetujuan Komisi VIII DPR terkait penambahan biaya untuk penerbangan haji sebesar Rp1,77 triliun. Kenaikan biaya ini disebabkan harga avtur yang melonjak.

"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun. Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," ucap Irfan.

Kemenhaj, kata Irfan, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait legalitas sumber pembiayaannya. Irfan menyampaikan bahwa saat ini sudah disiapkan sejumlah alternatif sumber pembiayaan untuk mengakomodasihal tersebut, seperti salah satunya dari APBN.

"Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut," ujarnya.

Topik Menarik