Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Dalam putusan itu, penetapan status tersangka Indra dinyatakan gugur.
Diketahui, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengaku menghormati putusan hakim.
Ia mengatakan tim biro hukum akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan KPK serta berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.
“Ya, apa pun ini sudah menjadi putusan pengadilan, putusan hakim, bagaimanapun juga kita tetap menghargai ya, kita menghormati putusan hakim,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Natalia menambahkan, pelaksanaan putusan praperadilan, termasuk pengembalian barang bukti hingga pembatalan status tersangka akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh penyidik.
“Untuk melaksanakan putusan praper (praperadilan) itu kan nanti ada diamanatkan untuk pengembalian beberapa bukti dan lain sebagainya, nanti akan kita koordinasikan dengan teman-teman penyidik,” ucapnya.
Meski begitu, KPK menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan selama ini telah mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 44 yang mengatur kekhususan pada tahap penyelidikan. Natalia menjelaskan, dalam mekanisme KPK, penyelidikan tidak hanya untuk menemukan peristiwa pidana, tetapi juga harus menemukan minimal dua alat bukti.
“Di Pasal 44 undang-undang KPK itu kan sebenarnya sudah mengatur juga terkait tindakan penyelidikan yang merupakan kewenangan KPK, di dalam undang-undang juga diamanatkan bahwa penyelidikan itu kemudian menemukan setidaknya dua alat bukti,” ujarnya.
Menurut dia, dua alat bukti tersebut ditemukan sejak tahap penyelidikan dan menjadi dasar peningkatan perkara ke penyidikan.
“Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan, kita sudah menemukan dua alat bukti itu jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, alat buktinya kita temukan di penyelidikan,” terangnya.
Ia juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan memposisikan KPK seperti aparat penegak hukum lainnya, padahal KPK memiliki kekhususan.
“Padahal ini kan mestinya kan untuk KPK kan bersifat khusus ya, lex specialis. Kita selama ini on the track-nya seperti itu. Kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah serta terdapat bukti yang dikumpulkan setelah penetapan tersangka.
Atas putusan itu, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan, mengembalikan barang bukti, serta membatalkan sejumlah tindakan hukum lain terhadap pemohon.










