Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih masuk ranah peradilan militer. Dia mengatakan belum ditemukan keterlibatan masyarakat sipil dalam perkara tersebut.
“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Yusril, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam beleid itu disebutkan setiap anggota TNI aktif yang melakukan kejahatan pidana maka diadili di pengadilan militer.
Dia mengakui KUHAP baru mengatur soal perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan TNI aktif. Namun, dalam perkara koneksitas tersebut juga harus ada unsur tersangka sipil agar kasus Andrie Yunus bisa disidang di pengadilan umum.
“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi pengadilan militer,” jelasnya.
Sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.
Dari pengusutan, sebanyak 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.










