Pilu! Bocah Perempuan 9 Tahun di Cirebon Diduga Diculik dan Dicabuli selama 2 Hari
CIREBON, iNews.id – Aksi penculikan dan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun menggemparkan warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Korban disekap 2 hari dan selama itu diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Personel Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap terduga pelaku berinisial AW dalam sebuah penangkapan yang berlangsung penuh ketegangan, Kamis (9/4/2026).
Proses penangkapan AW di toko elektronik miliknya berlangsung dramatis. Meski petugas telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membonceng korban berinisial KA (9), pelaku tetap bersikukuh menyangkal perbuatannya.
Perdebatan sengit pun tak terelakkan antara petugas dengan keluarga serta karyawan pelaku yang mencoba membela AW. Namun, setelah upaya persuasif yang alot, polisi akhirnya berhasil menggelandang AW ke Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar Jembatan Kesunean. Pelaku diduga memancing korban dengan iming-iming makanan dan es krim agar mau ikut ke kediamannya di wilayah Mundu tanpa seizin orang tua korban.
Selama dua hari, KA disekap di dalam rumah pelaku. Korban baru dikembalikan dan diturunkan di lokasi awal menghilang pada Rabu (8/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dalam kondisi trauma berat.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, membeberkan cara pelaku menjerat korban.
"Kronologinya, saudara AW sebagai terduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada Senin 6 April menawarkan korban makanan dan es krim agar mau ikut pelaku ke kediamannya tanpa izin dan sepengatahuan orang tua korban," ujar Kompol Dede Kasmadi, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Kesunean, ditemukan bukti kekerasan fisik dan seksual yang sangat keji pada tubuh bocah malang tersebut. Selain luka ikat di bagian pergelangan kaki, ditemukan luka pada bagian kemaluan dan dubur korban.
Kompol Dede Kasmadi mengonfirmasi temuan medis tersebut saat memberikan keterangan kepada media.
KIP Kabulkan 7 Poin Gugatan Bonjowi, Nyatakan Sejumlah Informasi Terkait Studi Jokowi Terbuka
"Untuk tanda-tanda kekerasan seksual, berdasarkan visum terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh," katanya.
"Untuk penyekapan dari Senin sampai Rabu. Hari Rabu baru korban dikembalikan," ucapnya.
Kini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Atas perbuatan biadabnya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan dan tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.










