Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

Nasional | inews | Kamis, 9 April 2026 - 19:49
share

KUNINGAN, iNews.id – Seorang pria berinisial AH (36), yang dikenal sebagai dukun, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah terbukti mencabuli lima wanita dengan modus membersihkan aura negatif. Dari lima korban yang melapor, tiga di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur. 

Kasus memilukan ini terbongkar pada Kamis (9/4/2026) petang, setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan AH ke Mapolres Kuningan. 

Bergerak cepat, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di kediamannya kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. AH ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Di hadapan penyidik, pria berusia 36 tahun itu tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa praktik dukun cabul ini sudah ia jalankan selama bertahun-tahun. 

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar menjelaskan, pelaku memiliki cara tersendiri untuk menjerat korbannya. AH menggunakan tipu daya spiritual dengan menakut-nakuti korban bahwa ada aura negatif yang menyelimuti tubuh mereka. 

"Pelaku merayu para korban dengan modus bisa membersihkan aura negatif. Setelah korban percaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan dalih bagian dari ritual pembersihan tersebut," ujar AKBP M Ali Akbar.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Kini, AH harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 2 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP terkait tindak pidana pencabulan. AH terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mengingat sebagian korban adalah anak di bawah umur, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.

Topik Menarik