Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi buntut Seruan Jatuhkan Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Pakar politik Saiful Mujani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan. Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu dipolisikan buntut pernyataannya tentang penggulingan pemerintahan Prabowo Subianto.
"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Namun, menurut dia laporan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut di tahap penyelidikan. Sementara pihak yang melaporkan Saiful Mujani itu disebut berasal dari unsur masyarakat.
"Pelapornya Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur," katanya.
Sebelumnya, Saiful Mujani merespons sejumlah simpul relawan Presiden Prabowo Subianto yang ingin melaporkannya ke polisi buntut seruan menggulingkan pemerintah. Dia mempersilakan para relawan Prabowo membuat laporan tersebut.
"Monggo, itu sah," kata Saiful saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Kendati demikian, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu menilai idealnya opini dibalas dengan opini, bukan melibatkan instrumen negara seperti kepolisian.
"Yang ideal, opini dan sikap dibalas dengan opini dan sikap juga, nggak usah bawa-bawa negara," kata Saiful.









