Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026

Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026

Terkini | okezone | Kamis, 9 April 2026 - 18:40
share

JAKARTA - Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Dirinya resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Pada Senin, 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ujar dia.

Kusnali menerangkan selama masa pidana, Doni juga telah berkelakuan baik yang didasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Total remisi yang ia terima ialah 13 bulan 105 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," katanya. 

Diketahui, Doni Salmanan ditahan sejak 9 Maret 2022 atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta TPPU. Ia divonis hukuman 8 tahun penjara. 
 

Topik Menarik