Garang saat Beraksi, Penculik Pedagang Angkringan di Majalengka Nangis saat Ditangkap

Garang saat Beraksi, Penculik Pedagang Angkringan di Majalengka Nangis saat Ditangkap

Nasional | inews | Rabu, 8 April 2026 - 01:17
share

MAJALENGKA, iNews.id – Penangkapan REN, salah satu pelaku utama penculikan pedagang angkringan di Majalengka, Jawa Barat, berlangsung dramatis. Pemuda yang sebelumnya sangar saat beraksi itu justru menangis di pangkuan orang tuanya saat dijemput petugas kepolisian di rumahnya, wilayah Kuningan, Selasa (7/4/2026).

Momen emosional tersebut terjadi saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Majalengka mengepung kediaman pelaku. REN yang tak berkutik hanya bisa meratapi perbuatannya di hadapan sang ibu sebelum digelandang ke kantor polisi. 

Kasus ini bermula saat korban, Fauzan, seorang pedagang angkringan di Majalengka, tengah melayani pembeli. Salah satu pelaku tiba-tiba membuat onar dengan menendang sepeda motor milik konsumen yang sedang parkir. 

Melihat tindakan semena-mena tersebut, Fauzan mencoba memberikan perlawanan untuk membela pelanggannya. Namun nahas, pelaku yang berjumlah enam orang langsung mengeroyok korban. 

"Korban sempat memberikan perlawanan, namun lima pelaku lainnya kemudian menculik korban dan membawanya kabur menggunakan kendaraan hingga ke wilayah Sumedang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, Selasa (7/4/2026).

Selama dalam penyanderaan, Fauzan tidak hanya diculik tetapi juga mengalami tindakan kekerasan. Para pelaku menganiaya korban di sepanjang perjalanan. Tak hanya itu, sindikat ini juga merampas tas milik korban yang berisi sejumlah uang hasil dagangan. 

"Selain diculik dan dibawa ke luar kota, korban juga dianiaya dan barang berharganya dirampas oleh para pelaku," kata AKP Udiyanto.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil mengamankan dua orang pelaku. Selain REN yang ditangkap di Kuningan, petugas sebelumnya telah menciduk pelaku lain berinisial DS. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polres Majalengka untuk pemeriksaan intensif. 

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktu saja," kata AKP Udiyanto.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Topik Menarik