Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar
BOGOR, iNews.id - Kasus pengoplosan gas elpiji dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial H dan S yang diduga menjadi pelaku utama.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui hotline 110. Peran aktif warga menjadi kunci dalam membongkar praktik ilegal tersebut.
“Informasi yang disampaikan masyarakat melalui hotline menjadi kunci awal hingga kasus ini berhasil kami ungkap. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya dikutip Senin (6/4/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di wilayah Cileungsi. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini dilakukan secara ilegal untuk meraup keuntungan besar.
Petugas menyita 648 tabung gas berbagai ukuran, 72 alat suntik gas, serta tiga unit timbangan. Barang bukti tersebut menunjukkan skala besar aktivitas pengoplosan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja. Di tempat ini, polisi kembali menemukan pabrik rumahan pengoplosan gas.
Sebanyak 145 tabung gas hasil oplosan berhasil diamankan dari lokasi kedua. Total ratusan tabung disita dalam operasi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, praktik pengoplosan gas elpiji Bogor ini telah berjalan sekitar satu bulan. Dalam waktu singkat, pelaku diduga meraup omzet hingga Rp13,2 miliar.
Kapolres menegaskan aksi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan gas subsidi di masyarakat. Gas Elpiji 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Selain itu, satu pelaku lain yang berperan sebagai tenaga pengoplos masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
“Terhadap satu pelaku lain yang berperan sebagai tenaga pengoplos atau ‘dokter’ yang melarikan diri, kami tegaskan akan terus melakukan pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.










