Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian Rp2,4 triliun.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Kepala Tim (Katim) penyidikan Kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono selaku brand ambassador.
"Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening," kata Susatyo dikutip, Jumat (3/4/2026).
Dalam hal ini, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset dengan total mencapai Rp300 miliar.
Adapun, aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening, dengan rincian sebagai berikut:
Aset bergerak:
- 1 unit kendaraan roda 4 inventaris PT DSI
- 2 unit kendaraan roda 2 inventaris PT DSI
Aset tidak bergerak (dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB) baik yang telah dilakukan penyitaan maupun dalam proses penyitaan :
- 3 unit : Unit A, B dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 (Unit A, B, J), Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan.
- 1 unit ruko yg berlokasi di Buncit Jakarta Selatan,
- Tanah dan bangunan dengan luas 11.576 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi
- Tanah kosong dengan luas 401 M2 yang berlokasi di Jakarta Selatan
- Tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung (sudah status quo dlm proses penyitaan)
- Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yg berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (sudah status quo dlm proses penyitaan)
Aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM/SHGB.
Aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran/penyitaan :
- Pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp 4.000.000.000
- Uang tunai sebesar Rp. 2.159.050.000
- Pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp 18,8 miliar.
Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Sumatera–Jakarta, 109 Kg Sabu dan Ratusan Cartridge Disita
Susatyo menuturkan, aset tersebut bisa bertambah kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini bisa dikembalikan kepada para korban. Menurutnya, proses restitusi ini nantinya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Intinya kami dari Tipideksus serius menangani perkara ini dan kami berusaha untuk bisa percepat," ucap Susatyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.










