Penjelasan TNI AL soal Siswa SMP di Gresik Diduga Kena Peluru Nyasar, Tegaskan Tak Ada Intimidasi
JAKARTA, iNews.id - Komandan Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir TNI AL, Mayor Ahmad Fauzi buka suara terkait kabar siswa SMP di Gresik, Darrell Fauta Hamdani (14) yang diduga menjadi salah satu korban terkena peluru nyasar dari latihan militer 4 batalyon di lapangan tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya. Fauzi menyampaikan empati dan simpati atas peristiwa yang menimpa dua korban tersebut.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut prihatin atas terjadinya musibah yang menimpa dua siswa SMP di Gresik. Kami memahami peristiwa ini menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran bagi kita semua. Kami atas nama Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir menyampaikan rasa simpati dan empati yang tulus terhadap para korban,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Ahmad menambahkan, sejak menerima informasi adanya peristiwa tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, pihaknya memastikan kedua korban mendapat tindakan medis.
"Walaupun sampai saat ini belum bisa dipastikan bahwa peluru tersebut berasal dari Korps Marinir masih perlu penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut bahwa kesatuan telah memberikan perawatan di rumah sakit Siti Khadijah berupa membiayai seluruh operasi pengangkatan proyektil perawatan selama operasi dan kontrol lanjutan serta memberikan santunan kepada keluarga,” katanya.
Dia meluruskan terkait adanya dugaan kelalaian. Ahmad menegaskan, proses pendalaman hingga saat ini masih dilakukan.
“Oleh karena itu asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Kami memastikan bahwa setiap pelatihan militer memiliki prosedur dan pengamanan ketat,” tuturnya.
Sementara itu, terkait adanya tuduhan intimidatif terhadap keluarga korban, dia menegaskan hal tersebut tidak ada.
“Kehadiran perwira yang dimaksud semata-mata untuk kepentingan pendalaman teknis terkait dengan proyektif dan komunikasi dilakukan dalam situasi terbuka tanpa tekanan. Kami sangat menghormati hak dan martabat keluarga korban,” ucapnya.
Kisah Calvin Verdonk, Satu-satunya Pemain Timnas Indonesia yang Lolos 16 Besar Liga Europa 2025-2026
Penjelasan terkait tuntutan materiil dan inmateriil. Ahmad menjelaskan, proses mediasi bersama pihak korban sempat dilakukan. Namun, pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan inmateriil berupa sejumlah uang yang dinilai tidak berkeadilan.
“Proses mediasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dikarenakan pihak korban mengajukan tuntutan material dan imaterial berupa permintaan sejumlah uang yang menurut kami tidak patut dan tidak berkeadilan,” ujar Ahmad
Dia menuturkan, pada tanggal 19 Januari 2026, pihaknya mendapatkan somasi pertama. Di mana, dalam somasi tersebut disebutkan ada permintaan materiil dan inmateriil.
“Terus tanggal 27 Januari, kami menerima somasi yang kedua dan kami jawab di tanggal 30 Januari disomasi yang kedua, ini jawaban kami. Namun kami juga harus mempertimbangkan prinsip hukum yang berlaku yaitu kepatutan, proporsionalitas, dan mekanisme yang sah namun demikian formal ini tetap membuka ruang dialog untuk membahas penyelesaian masalah secara rasional dan berkeadilan,” katanya.
Terkait pemeriksaan psikologis korban, pihaknya menegaskan menghormati hak keluarga.
“Namun apabila hasil tersebut dikaitkan sebagai konsekuensi hukum terhadap institusi, maka harus dilakukan secara komprehensif, objektif dan melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan interpretasi sepihak. Kemudian psikologi korban tetap menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap sejuk serta tidak membangun opini sebelum proses selesai.
Adapun peristiwa tersebut terjadi di musala sekolah SMPN 33 Gresik saat ada kegiatan sosialisasi sekolah tingkat lanjut dari SMKN Krian Sidoarjo pada 17 Desember 2025.










