KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Terkini | inews | Kamis, 2 April 2026 - 14:56
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebaga saksi dalam kasus dugaan pemerasan caperdes yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026). 

Adapun, tiga caperdes yang dimaksud adalah Suyono selaku caperdes Sukorukun Kec. Jaken, Joko Lastari selaku caperdes Sidoluhur, dan Parmin selaku caperdes Trikoyo Kec. Jaken. 

Tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lain, yaitu Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kec. Kayen Kab. Pati,Mujibur Rokman selaku pihak swasta, dan ARI Sih Hartono selaku Kabag Hukum Setda Kab. Pati. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber Rembang," kata dia.

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka. KPK pun belum memberikan informasi terkait hadir atau tidaknya para saksi yang dimaksud. 

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Topik Menarik