KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (2/4/2026).
Budi menyatakan, masyarakat yang ingin mengetahui kekayaan kedua pemimpin negara bisa mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Menurutnya, pelaporan keduanya menjadi teladan positif.
"Untuk itu, teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.
Diketahui, data per 30 Maret, kepatuhan penyampaian LHKPN baru menyentuh angka 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor.
"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," kata Budi.
Budi menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Menurutnya, sanski diserahkan kepada pihak instansi atau atasan yang bersangkutan.
"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ujarnya.
Dari 91,23 persen yang sudah melapor, kata Budi, pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor.
Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 dari 46.119 wajib lapor.
Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.










