Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka Baru Fraud Rp2,4 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan hingga penggelapan dana senilai Rp2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru itu yakni AS, mantan Direktur PT DSI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Dia menyebutkan, AS bakal diperiksa pada Rabu (8/4/2026) mendatang. Di sisi lain, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS.
"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026," ujar dia.
Ade Safri memastikan pihaknya terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU). Tujuannya, mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing).
"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu terdapat sekitar 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan, serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.










