Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri, Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) merespons gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Polri terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Petisi Ahli menegaskan siap mengerahkan kekuatan hukum secara maksimal dengan menyiapkan 1.000 pengacara guna membela institusi Polri.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai gugatan CLS tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami melihat gugatan CLS ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Dia menambahkan, mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.
Lebih lanjut, Pitra menegaskan Petisi Ahli tidak akan tinggal diam jika institusi Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dinilai lemah.
“Kami siapkan 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, penggunaan jalur hukum yang tidak tepat berpotensi merusak tatanan hukum serta menciptakan preseden buruk di masa depan. Petisi Ahli menilai gugatan tersebut lebih bernuansa politis dan penggiringan opini dibandingkan sebagai upaya hukum yang murni.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar, bukan memelintir mekanisme hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditresrkimum Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan 17 orang, di antaranya termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil.
Kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara mengatakan gugatan ini diajukan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah Jokowi.
Pasalnya, para penggugat merasa kecewa terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo cs.
"Bahwa gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya, Minggu (29/3/2026).
Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.
Jauh sebelum mengajukan gugatan, kata dia, tim hukum telah mengirimkan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali pada Agustus dan November 2025. Sayangnya, dari dua somasi yang dilayangkan, tidak menunjukkan perubahan hingga saat ini.










