Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

Nasional | inews | Rabu, 1 April 2026 - 19:38
share

PEKALONGAN, iNews.id - Polres Pekalongan bersama Unit Jibom Subden Komposit Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah memusnahkan ribuan petasan dan balon udara hasil sitaan selama Lebaran hingga Syawalan 1447 H. Lokasi pemusnahan di wilayah Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa (31/3/2026).

Pemusnahan dilakukan di area terbuka yang jauh dari permukiman warga. Lokasi ini dipilih untuk memastikan keamanan serta mengantisipasi dampak ledakan terhadap masyarakat sekitar.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan disposal ini dilakukan untuk memusnahkan barang bukti hasil operasi selama Ramadhan dan Syawalan. Kami bekerja sama dengan tim ahli dari Jibom Gegana agar proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur keselamatan yang ketat,” ujar Warsito, Rabu (1/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan dalam pemusnahan petasan dan balon udara di Pekalongan ini cukup besar. Di antaranya 9,816 kilogram bubuk mercon serta berbagai jenis petasan siap pakai.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah petasan berukuran jumbo dengan panjang mencapai 1,5 meter dan diameter 30 centimeter. Selain itu, petugas juga memusnahkan 8 petasan ukuran besar, 38 petasan kecil, serta dua set petasan jenis rentengan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diledakkan secara terkendali oleh tim Jibom Gegana. Metode ini dipilih untuk memastikan seluruh bahan peledak tidak lagi bisa digunakan.

Tak hanya petasan, polisi juga memusnahkan 66 balon udara tradisional. Balon-balon tersebut disita dari berbagai desa karena diterbangkan secara liar dan kerap disertai petasan.

Balon udara liar dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu jalur penerbangan internasional. Selain itu, balon juga berpotensi tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi yang dapat memicu kebakaran.

“Selain petasan, balon udara juga menjadi atensi kami. Tradisi menerbangkan balon udara liar sangat berisiko memicu kebakaran dan gangguan teknis pada mesin pesawat terbang,” kata Warsito.

Pemusnahan petasan dan balon udara di Pekalongan ini menjadi langkah tegas aparat dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat maupun menerbangkan petasan dan balon udara sembarangan demi keselamatan bersama.

Topik Menarik