Lacak GPS, Polisi Tangkap 2 Pria Penyekap Janda di Hotel Jombang usai Bawa Kabur Brio
JOMBANG, iNews.id – Tim gabungan Polsek Mojoagung, Satreskrim Polres Jombang, dan Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pria pelaku penyekapan dan perampokan terhadap seorang janda berinisial IE (40), warga Gedek, Mojokerto.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Citraland Surabaya tak lama setelah membawa kabur mobil Honda Brio kuning milik korban.
Penangkapan bermula dari laporan korban yang disekap di sebuah hotel di wilayah Mojoagung, Jombang. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan pelacakan melalui perangkat GPS yang terpasang pada mobil Honda Brio warna kuning milik korban.
Keberadaan pelaku berinisial AF (24), warga Plandaan, dan YE (38), warga Peterongan, Jombang, terdeteksi tengah melaju kencang menuju arah Surabaya. Berkat koordinasi yang solid antarwilayah, pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti di tangan Tim Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah, berkat bantuan pelacakan GPS, kedua pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti mobil milik korban di Surabaya," ujar Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, Rabu (1/4/2026).
Aksi kejahatan ini bermula saat korban terjebak rayuan pelaku melalui media sosial hingga sepakat bertemu untuk berkencan. Namun, saat di kamar hotel, pelaku YE masuk membawa sebilah celurit dan langsung menodong korban.
Kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali, lalu merampas tas berisi uang tunai serta kunci mobil. Korban yang ditinggalkan dalam kondisi terikat berhasil diselamatkan oleh pegawai hotel setelah berteriak meminta tolong.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kenalan baru di media sosial, apalagi sampai mengajak bertemu di tempat sepi atau hotel," tambah Kompol Yogas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.









