Setahun Buron, Pemuda Mojokerto Setubuhi Pacar di Ditangkap di Sidoarjo
MOJOKERTO, iNews.id – Pelarian SAGP (27), pemuda asal Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berakhir tragis. Setelah setahun buron kasus pencabulan terhadap pacar, ia diringkus petugas Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat tidur siang di persembunyiannya, Rabu (1/4/2026).
Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban sejak tahun 2024 lalu atas dugaan persetubuhan terhadap pacarnya, SA (16). Selama masa pelariannya, tersangka dikenal licin karena kerap berpindah-pindah tempat persembunyian mulai dari Surabaya hingga Sidoarjo.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024. Pelaku tercatat melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak empat kali di rumah korban.
"Modus pelaku adalah memaksa dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban agar mau menuruti kemauannya," ujar Iptu Jinarwan, Rabu (1/4/2026).
Namun, janji manis tersebut hanyalah tipu muslihat. Saat korban menagih janji untuk dinikahi, pelaku justru mengabaikan dan meninggalkan korban hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya pakaian korban, sprei, dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam. Mirisnya, petugas juga mengamankan sebuah flash disk yang berisi rekaman video adegan asusila pelaku terhadap korban yang sengaja direkam oleh tersangka.
"Pelaku kini sudah diamankan di Unit PPA Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Jinarwan.
Atas perbuatannya, SAGP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun..









