Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR merespons vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa. Majelis hakim yang telah memutus perkara Amsal dinilai memahami rasa keadilan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan ini menunjukkan majelis hakim benar-benar mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Kami menganggap majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan hakim akan menganalisis barang bukti dan alat bukti dalam menangani suatu perkara. Akan tetapi untuk memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana, maka perlu analisis yang dilakukan hakim di antaranya mencermati aspirasi rasa keadilan masyarakat.
"Itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok," ujarnya.
Legislator Gerindra itu menyatakan kerja-kerja kreatif ada nilai yang memang subjektif. Sepanjang ada kesepakatan, maka muncullah harga tersebut.
"Jadi sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya majelis hakim," tutur dia.
Diketahui, Amsal Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, senilai Rp202,1 juta.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.
"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tuturnya.










