Komisi III DPR bakal Panggil Kajari Karo, Singgung Propaganda di Kasus Amsal Sitepu
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kamis (2/4/2026). Pemanggilan itu dilakukan terkait kasus hukum yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan propaganda dan perlawanan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang kotor terkait langkah pihaknya mengadvokasi kasus Amsal.
"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU. Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia juga menyinggung narasi yang dinilai menyesatkan. Hal ini berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan Amsal yang diajukan Komisi III DPR dan dikabulkan hakim.
"Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi, harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur. Padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," ujar dia.
Komisi III, kata Habiburokhman, siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dilaksanakan beberapa hari ini terkait Amsal. Dia menilai langkah yang diambil DPR murni mendengarkan apa yang menjadi sorotan masyarakat.
Karena itu, kata dia, Komisi III DPR akan memanggil Kajari Karo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerjanya. Tak hanya itu, Komisi III DPR juga akan memanggil Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Kami akan panggil Kajari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," tuturnya.
"Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi. Kita akan cek besok di sini seperti apa," tutur dia.
Diketahui, Amsal Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, senilai Rp202,1 juta.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.
"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tuturnya.










