WFH Diawasi! ASN Wajib Nyalakan Ponsel agar Lokasi Terlacak

WFH Diawasi! ASN Wajib Nyalakan Ponsel agar Lokasi Terlacak

Terkini | inews | Rabu, 1 April 2026 - 06:58
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengaktifkan ponsel mereka saat menjalani work from home (WFH). Kebijakan ini dilakukan agar lokasi para ASN bisa terus terlacak.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pihaknya telah meneken surat edaran tentang transformasi budaya kerja baru bagi ASN. Surat tersebut menerangkan tentang kebijakan hingga teknis kebijakan WFH.

Dalam aturan, ada 3 butir yang menerangkan masalah dasar hukumnya, lalu instruksi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota berkaitan dengan working from office dan working from home. Kemudian, teknis-teknis di lapangannya.

"Termasuk mengenai upaya untuk mendorong layanan digital, kemudian peta elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana disampaikan Bapak Menko. Pada saat Covid sudah kita terapkan dan berapa juga masih menerapkan. Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home," tuturnya.

Dia menerangkan, nantinya setiap ASN bakal diminta untuk selalu menghidupkan handphone melalui geolocation sehingga keberadaannya bisa selalu terpantau meski melakukan WFH.

"Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif hingga dapat diketahui lokasi melalui geolocation. Kemudian, poin-poin tadi sudah disampaikan Pak Menko mengenai yang dikecualikan," ungkapnya.

"Jadi termasuk di tingkat Provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi Madya, eselon 1, kemudian eselon 2, kemudian layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, privat-umum, kependudukan, kebersihan, rincian kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah dan publik lainnya. Sama dengan di kawasan Wali Kota, yang berbeda adalah untuk Camat dan Lurah juga, itu dikecualikan. Artinya tetap melaksanakan working from office," ucap Tito.

Tak cuma itu, Gubernur hingga Wali Kota juga diminta untuk melaksanakan hitungan penghematan anggaran sebagai dampak perubahan budaya kerja. Penghematan tersebut dipakai untuk program prioritas pemerintah daerah.

"Setelah itu, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota kita minta untuk melaksanakan hitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini. Penghematan tersebut digunakan dalam rangka pendiri program prioritas pemerintah daerah," bebernya.

Sementara itu, kebijakan tersebut nantinya bakal dievaluasi selama 2 bulan lamanya.

"Terakhir mengasisten pelaporan, Bupati, Wali Kota, melaksanakan pelaksanaan surat edaran kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Kemudian Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada bulan 4 berikutnya. Ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama 2 bulan," kata Tito lagi.

Topik Menarik