Koalisi Sipil: Aktor Intelektual Kasus Air Keras Andrie Yunus Harus Diungkap
JAKARTA, iNews.id - Koalisi masyarakat sipil menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus merupakan upaya pembunuhan berencana. Mereka pun mendesak aktor intelektual dalam kasus tersebut diungkap.
"Dari fakta-fakta dan informasi yang dihimpun, terlihat sangat jelas tindakan penyerangan tersebut merupakan upaya pembunuhan berencana, yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil saat membacakan petisi dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Koalisi sipil menilai pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyeret pertanggungjawaban dari dalang dan aktor intelektualnya.
"Serangan ini bukanlah sekedar kekerasan dan intimidasi terhadap satu individu, tetapi serangan sistemik terhadap demokrasi, negara hukum, dan HAM. Oleh sebab itu, kekerasan ini harus dipandang sebagai serangan dan ancaman terhadap seluruh warga negara yang memperjuangkan hak-haknya," ujarnya.
Koalisi menyebut, tidak ada ruang kompromi, alasan untuk menunda keadilan, dan jalan bagi pembiaran. Mereka meminta perkara ini diadili di pengadilan umum.
"Kasus ini harus diadili di peradilan umum, seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum," kata mereka.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Belakangan, TNI telah menetapkan empat anggotanya yang diduga pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus sebagai tersangka. Keempatnya yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).
Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme. Kepala Negara meminta agar kasus tersebut diusut hingga ke dalang di balik peristiwa itu.
“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” ujar Prabowo saat sesi tanya jawab bersama jurnalis pada Kamis (19/3/2026) lalu.
Prabowo menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” katanya.










