Belum Kantongi Izin PBG, Lapangan Padel di Kembangan Jakbar Disegel

Belum Kantongi Izin PBG, Lapangan Padel di Kembangan Jakbar Disegel

Terkini | okezone | Senin, 2 Maret 2026 - 19:35
share

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan penyegelan bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (2/3/2026). Penyegelan itu dilakukan lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.

"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," kata Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, Senin (2/3/2026).

Penyegelan bangunan padel yang beralamat di Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan, itu ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Spanduk penyegelan pun dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya di pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi publik.

Sedangkan CKTRP line dipasang di dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun,” ujar dia.

Pihaknya telah memeriksa bagian atas gedung untuk memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut. 

“Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," ungkapnya. 

 

Dia meminta pemilik bangunan padel lainnya bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari 132 bangunan yang ada banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW," jelas dia. 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel. Apabila dokumen perizinan sudah lengkap, boleh beroperasi. 

"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat layak fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," jelasnya. 

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun, ada kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki. 

"Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," ujarnya. 

Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Doris menyebutkan bahwa proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai kemudian akan terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi), lalu tinggal membayar retribusi. 

"Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu," tambahnya. 

Topik Menarik