Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin Amsal Christy Sitepu, videografer yang dituduh korupsi berupa mark up mark up pembuatan video profil desa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil rapat tersebut.
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Anang berterima kasih pada Komisi III DPR yang telah menjadi wadah aspirasi masyarakat. Baginya, hal itu menjadi bagian kontrol Kejagung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang.
Diketahui, Komisi III DPR secara resmi mengajukan penangguhan penahanan Amsal. Bahkan, komisi hukum DPR menjadi penjamin Amsal.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata tim sekretariat Komisi III saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Dalam kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR menilai penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
Komisi III DPR menegaskan kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertenttu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan harga.
"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tuturnya.









