Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan, Kejagung Geledah 14 Lokasi
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang pengusaha Samin Tan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa, operasi penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan.
"Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan," kata Anang, Senin (30/3/2026).
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, kata Anang, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, hingga kendaraan-kendaraan.
Anang menyebut, dari ke-14 lokasi itu, rinciannya adalah, di Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi dimana yang ada di Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal Samin Tan dan beberapa saksi.
"Tujuh lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," ujar Anang.
Kemudian, di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari Kantor PT AKT juga, ada Kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH. Dan satu di wilayah Kalsel.
"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan itu juga langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).
Syarief menjelaskan PT. AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Syarief mengatakan PT. AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.
"Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," jelas Syarief.
Adapun pengusaha Samin Tan melalui PT. AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak. Syarief mengatakan, dokumen itu diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
Syarief mengatakan perbuatan hukum Samin Tan ini membuat kerugian terhadap keuangan negara sekaligus perekonomian negara. Adapun Kejagung masih menghitung kerugian negara ini.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nur Ichsan Yuniarto)









